Pengurusan Dokumen Perjalanan dan Visa

Paspor adalah Dokumen Perjalanan utama anda untuk dapat bepergian keluar negeri yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan anda.
Syarat Pengurusan Paspor baru / perpanjangan Paspor :
1.Mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) & Akte Lahir ke Nomor WhatsApp 081703430909.
2.Untuk anak, mohon kirimkan Akte Nikah & KTP kedua Orangtua, Akte Lahir anak.
3.Biaya pengurusan :
PASPOR BIASA Rp.455.000,- EPASPOR Rp.755.000,-
4.Mohon disiapkan Surat Keterangan Kerja bagi yang sudah bekerja.
CATATAN :
-KTP diwajibkan sudah dalam bentuk E-KTP. -Nama lengkap dan tanggal,tahun lahir di KTP, Kartu Keluarga dan Akte lahir harus sama. -Bila perpanjang paspor, mohon disertakan juga Paspor lama.
-Untuk pengurusan Paspor anak, Orangtua diwajibkan mengurus paspor juga dan harus memdampingi anak ketika proses Foto di kantor imigrasi. -Lama pembuatan Paspor adalah 5-7 hari kerja.

ASURANSI PERJALANAN
Banyak hal-hal tak terduga terjadi terutama bila kita bepergian ke Luar Negeri. Dengan Asuransi Perjalanan, resiko tersebut bisa diminimalkan sehingga membuat perjalanan anda lebih tenang dan termanage dengan baik. Asuransi perjalanan memproteksi pengeluaran Medis, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, kecelakaan di transportasi umum dan hal-hal kehilangan dan kerugian lain yang berkenaan dengan perjalanan anda. Silahkan klik pilihan Asuransi Perjalanan anda :
VISA
Panduan biaya syarat visa luar negeri.
Negara tertentu memberlakukan Visa atau Surat izin masuk sementara kepada pemegang Paspor Indonesia. Syarat dan biaya dapat berbeda-beda sesuai dengan ketentuan negara tersebut. Visa yang kami layani adalah visa turis dengan tujuan untuk jalan-jalan atau kunjungan ke sanak famili. Disetujui tidaknya Visa tentu adalah tergantung dari Kedutaan Negara tersebut. Silahkan klik di negara tujuan anda untuk mengetahui Panduan biaya syarat visa nya :


